Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 93 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KESEHATAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Atas penerbitan izin di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan tembusan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
