Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 93 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KESEHATAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan izin di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk dan atas nama Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda