Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 93 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KESEHATAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan izin di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk dan atas nama Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
