Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 93 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KESEHATAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berpedoman pada:
a. Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.
b. Peraturan dan ketentuan teknis tata cara perizinan bidang kesehatan.
Koreksi Anda
