Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 93 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KESEHATAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berpedoman pada: a. Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. b. Peraturan dan ketentuan teknis tata cara perizinan bidang kesehatan.
Koreksi Anda