Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 93 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KESEHATAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan izin di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang memerlukan rekomendasi teknis, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menunjuk pejabat dengan status Bawah Kendali Operasi (BKO) di Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diberi kewenangan sebagai penghubung dalam penerbitan rekomendasi teknis di bidang kesehatan. (2) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (3) Penunjukan pejabat dengan status Bawah Kendali Operasi (BKO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Pejabat dengan status Bawah Kendali Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk penugasan pejabat yang secara administratif, termasuk gaji, masih berada pada Kementerian/Lembaga yang menugaskan, sedangkan tunjangan kinerja dan kendali operasional mengikuti ketentuan di instansi penempatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 93 Tahun 2014 | Pasal.id