Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 93 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KESEHATAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan mendelegasikan kewenangan penerbitan izin di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Pemerintah kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi. (2) Izin di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 93 Tahun 2014 | Pasal.id