Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI
Teks Saat Ini
Pengelola program kesehatan di Kementerian bertanggung jawab:
a. merumuskan Muatan Data untuk Komunikasi Data;
b. melakukan verifikasi dan umpan balik data yang diisi ke dalam Aplikasi Komunikasi Data;
c. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengelola program kesehatan di provinsi dan kabupaten/kota sesuai jenis program kesehatan yang menjadi binaannya;
d. melakukan analisis data sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
e. melakukan koordinasi dengan unit terkait.
Koreksi Anda
