Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola program kesehatan di Kementerian bertanggung jawab: a. merumuskan Muatan Data untuk Komunikasi Data; b. melakukan verifikasi dan umpan balik data yang diisi ke dalam Aplikasi Komunikasi Data; c. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengelola program kesehatan di provinsi dan kabupaten/kota sesuai jenis program kesehatan yang menjadi binaannya; d. melakukan analisis data sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan e. melakukan koordinasi dengan unit terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Pasal.id