Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI
Teks Saat Ini
Satuan kerja di Kementerian yang bertanggungjawab dalam pengelolaan data dan informasi bertanggung jawab:
a. menyusun rencana pengembangan Komunikasi Data dan Jaringan SIKNAS;
b. membangun dan mengembangkan Komunikasi Data dan Jaringan SIKNAS; dan
c. menyelenggarakan Komunikasi Data.
Koreksi Anda
