Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan kerja di Kementerian yang bertanggungjawab dalam pengelolaan data dan informasi bertanggung jawab: a. menyusun rencana pengembangan Komunikasi Data dan Jaringan SIKNAS; b. membangun dan mengembangkan Komunikasi Data dan Jaringan SIKNAS; dan c. menyelenggarakan Komunikasi Data.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Pasal.id