Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI
Teks Saat Ini
Dinas Kesehatan Provinsi bertanggung jawab dalam hal:
a. membentuk tim pengelola Komunikasi Data tingkat provinsi;
b. menyusun dan MENETAPKAN mekanisme kerja tim pengelola Komunikasi Data di internal dinas kesehatan provinsi;
c. menyediakan dukungan pembiayaan untuk penyelenggaraan Komunikasi Data;
d. melakukan sosialisasi dan advokasi internal kepada para pimpinan di dinas kesehatan provinsi, rumah sakit, unit pelaksana teknis daerah lainnya, dan dinas kesehatan kabupaten/kota di wilayahnya, serta melakukan sosialisasi dan advokasi eksternal kepada jajaran pemerintah provinsi termasuk sektor lain utamanya yang berkaitan dengan sumber data di tingkat provinsi;
e. melakukan pelatihan bagi petugas pengelola Komunikasi Data dinas kesehatan kabupaten/kota;
f. mengoperasikan dan memelihara infrastruktur jaringan komputer dan peralatan pendukung lainnya;
g. melakukan pengelolaan data di tingkat provinsi berupa validasi, umpan balik, dan pemantauan/monitoring pengelolaan data di tingkat kabupaten/kota;
h. melakukan bimbingan teknis kepada kabupaten/kota di wilayah kerjanya; dan
i. mengoptimalkan pemanfaatan Jaringan SIKNAS.
Koreksi Anda
