Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dinas Kesehatan Provinsi bertanggung jawab dalam hal: a. membentuk tim pengelola Komunikasi Data tingkat provinsi; b. menyusun dan MENETAPKAN mekanisme kerja tim pengelola Komunikasi Data di internal dinas kesehatan provinsi; c. menyediakan dukungan pembiayaan untuk penyelenggaraan Komunikasi Data; d. melakukan sosialisasi dan advokasi internal kepada para pimpinan di dinas kesehatan provinsi, rumah sakit, unit pelaksana teknis daerah lainnya, dan dinas kesehatan kabupaten/kota di wilayahnya, serta melakukan sosialisasi dan advokasi eksternal kepada jajaran pemerintah provinsi termasuk sektor lain utamanya yang berkaitan dengan sumber data di tingkat provinsi; e. melakukan pelatihan bagi petugas pengelola Komunikasi Data dinas kesehatan kabupaten/kota; f. mengoperasikan dan memelihara infrastruktur jaringan komputer dan peralatan pendukung lainnya; g. melakukan pengelolaan data di tingkat provinsi berupa validasi, umpan balik, dan pemantauan/monitoring pengelolaan data di tingkat kabupaten/kota; h. melakukan bimbingan teknis kepada kabupaten/kota di wilayah kerjanya; dan i. mengoptimalkan pemanfaatan Jaringan SIKNAS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Pasal.id