Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dinas kesehatan kabupaten/kota bertanggung jawab sebagai berikut: a. membentuk tim pengelola Komunikasi Data tingkat kabupaten/kota; b. menyusun dan MENETAPKAN mekanisme kerja tim pengelola Komunikasi Data di internal dinas kesehatan kabupaten/kota; c. menyediakan dukungan pembiayaan untuk penyelenggaraan Komunikasi Data; d. melakukan sosialisasi dan advokasi internal kepada para pimpinan di dinas kesehatan kabupaten/kota, rumah sakit, unit pelaksana teknis daerah lainnya, dan puskesmas di wilayah kerjanya, serta melakukan sosialisasi dan advokasi eksternal kepada jajaran pemerintah kabupaten/kota termasuk sektor lain; e. melakukan pembinaan pengumpulan data kepada fasilitas pelayanan kesehatan; f. melakukan pengelolaan data di tingkat kabupaten/kota mulai dari pengumpulan, pengisian, dan pengajuan data, serta perbaikan data; g. mengoperasikan dan memelihara infrastruktur jaringan komputer dan peralatan pendukung lainnya; dan h. mengoptimalkan pemanfaatan Jaringan SIKNAS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Pasal.id