Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI
Teks Saat Ini
Dinas kesehatan kabupaten/kota bertanggung jawab sebagai berikut:
a. membentuk tim pengelola Komunikasi Data tingkat kabupaten/kota;
b. menyusun dan MENETAPKAN mekanisme kerja tim pengelola Komunikasi Data di internal dinas kesehatan kabupaten/kota;
c. menyediakan dukungan pembiayaan untuk penyelenggaraan Komunikasi Data;
d. melakukan sosialisasi dan advokasi internal kepada para pimpinan di dinas kesehatan kabupaten/kota, rumah sakit, unit pelaksana teknis daerah lainnya, dan puskesmas di wilayah kerjanya, serta melakukan sosialisasi dan advokasi eksternal kepada jajaran pemerintah kabupaten/kota termasuk sektor lain;
e. melakukan pembinaan pengumpulan data kepada fasilitas pelayanan kesehatan;
f. melakukan pengelolaan data di tingkat kabupaten/kota mulai dari pengumpulan, pengisian, dan pengajuan data, serta perbaikan data;
g. mengoperasikan dan memelihara infrastruktur jaringan komputer dan peralatan pendukung lainnya; dan
h. mengoptimalkan pemanfaatan Jaringan SIKNAS.
Koreksi Anda
