Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kompetensi tenaga operator Komunikasi Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf d angka 2 dan Pasal 21 ayat (4) huruf d angka 2, dilakukan pelatihan.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
