Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kompetensi tenaga operator Komunikasi Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf d angka 2 dan Pasal 21 ayat (4) huruf d angka 2, dilakukan pelatihan. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda