Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Komunikasi Data di Kementerian dikoordinasikan dan difasilitasi oleh satuan kerja di Kementerian yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data dan informasi. (2) Penyelenggaraan Komunikasi Data di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh seluruh pengelola program kesehatan di Kementerian sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya masing-masing.
Koreksi Anda