Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Komunikasi Data di provinsi adalah dinas kesehatan provinsi.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan Komunikasi Data, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi membentuk tim pengelola Komunikasi Data tingkat provinsi.
(3) Tim pengelola Komunikasi Data tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. penanggung jawab adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi;
b. koordinator adalah kepala bagian/bidang dinas kesehatan kabupaten/kota yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan data dan informasi;
c. sekretaris adalah kepala subbagian/subbidang pada bagian/bidang dinas kesehatan kabupaten/kota yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan terhadap data dan informasi; dan
d. anggota:
1. unsur teknis adalah staf yang berasal dari masing-masing bagian/bidang pada dinas kesehatan provinsi; dan
2. (dua) orang operator yang terdiri dari staf yang berasal dari masing-masing bagian/bidang pada dinas kesehatan provinsi.
(4) Tim pengelola Komunikasi Data tingkat provinsi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. penanggung jawab bertugas dan bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan Komunikasi Data di tingkat provinsi;
b. koordinator bertugas dan bertanggung jawab dalam mengoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan Komunikasi Data di tingkat provinsi;
c. sekretaris bertugas dan bertanggung jawab dalam memberikan dukungan administrasi penyelenggaraan Komunikasi Data; dan
d. anggota:
1. unsur teknis bertugas dan bertanggung jawab dalam menyiapkan data, melakukan pengolahan dan analisis data serta telaahan hasil analisis; dan
2. operator bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengisian dan mengunduh data.
Koreksi Anda
