Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Komunikasi Data di kabupaten/kota adalah dinas kesehatan kabupaten/kota. (2) Dalam rangka penyelenggaraan Komunikasi Data, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota membentuk tim pengelola Komunikasi Data tingkat kabupaten/kota. (3) Tim pengelola Komunikasi Data tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. penanggung jawab adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota; b. koordinator adalah sekretaris/kepala bagian/kepala bidang dinas kesehatan kabupaten/kota yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan data dan informasi; c. sekretaris adalah kepala subbagian/subbidang pada bagian/bidang dinas kesehatan kabupaten/kota yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan data dan informasi; dan d. anggota: 1. unsur teknis adalah staf yang berasal dari masing-masing bagian/bidang pada dinas kesehatan kabupaten/kota; dan 2. 2 (dua) orang operator yang terdiri dari staf yang berasal dari masing-masing bagian/bidang pada dinas kesehatan kabupaten/kota. (4) Tim pengelola Komunikasi Data tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. penanggung jawab bertugas dan bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan Komunikasi Data di tingkat kabupaten/kota; b. koordinator bertugas dan bertanggung jawab dalam mengoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan Komunikasi Data di tingkat kabupaten/kota; c. sekretaris bertugas dan bertanggung jawab dalam memberikan dukungan administrasi penyelenggaraan Komunikasi Data; dan d. anggota: 1. unsur teknis bertugas dan bertanggung jawab dalam menyiapkan data, melakukan pengolahan, dan analisis data, serta telaahan hasil analisis; dan 2. operator bertugas dan bertanggung jawab dalam melakukan pengisian dan mengunduh data.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Pasal.id