Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Komunikasi Data di kabupaten/kota adalah dinas kesehatan kabupaten/kota.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan Komunikasi Data, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota membentuk tim pengelola Komunikasi Data tingkat kabupaten/kota.
(3) Tim pengelola Komunikasi Data tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. penanggung jawab adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
b. koordinator adalah sekretaris/kepala bagian/kepala bidang dinas kesehatan kabupaten/kota yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan data dan informasi;
c. sekretaris adalah kepala subbagian/subbidang pada bagian/bidang dinas kesehatan kabupaten/kota yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan data dan informasi; dan
d. anggota:
1. unsur teknis adalah staf yang berasal dari masing-masing bagian/bidang pada dinas kesehatan kabupaten/kota; dan
2. 2 (dua) orang operator yang terdiri dari staf yang berasal dari masing-masing bagian/bidang pada dinas kesehatan kabupaten/kota.
(4) Tim pengelola Komunikasi Data tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. penanggung jawab bertugas dan bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan Komunikasi Data di tingkat kabupaten/kota;
b. koordinator bertugas dan bertanggung jawab dalam mengoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan Komunikasi Data di tingkat kabupaten/kota;
c. sekretaris bertugas dan bertanggung jawab dalam memberikan dukungan administrasi penyelenggaraan Komunikasi Data; dan
d. anggota:
1. unsur teknis bertugas dan bertanggung jawab dalam menyiapkan data, melakukan pengolahan, dan analisis data, serta telaahan hasil analisis; dan
2. operator bertugas dan bertanggung jawab dalam melakukan pengisian dan mengunduh data.
Koreksi Anda
