Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan informasi oleh publik yang bersumber dari Muatan Data harus mencantumkan sumber data.
(2) Penggunaan informasi oleh publik yang bersumber dari Muatan Data harus menaati ketentuan mengenai kerahasiaan informasi dan hak atas kekayaan intelektual, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
