Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan penggunaan data dan informasi yang berasal dari Aplikasi Komunikasi Data, dibangun modul penyajian data dan informasi. (2) Modul penyajian data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem pendukung keputusan.
Koreksi Anda