Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan penggunaan data dan informasi yang berasal dari Aplikasi Komunikasi Data, dibangun modul penyajian data dan informasi.
(2) Modul penyajian data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian dari sistem pendukung keputusan.
Koreksi Anda
