Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Muatan Data dapat digunakan secara terbuka dan tertutup. (2) Muatan Data yang dapat digunakan secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang telah diolah dan dapat diakses oleh masyarakat. (3) Muatan Data yang dapat digunakan secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data mentah yang hanya dapat diakses oleh Kementerian, dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota; (4) Dalam keadaan tertentu, Muatan Data yang dapat digunakan secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan oleh masyarakat setelah mendapat izin dari pengelola Komunikasi Data di Kementerian dengan mempertimbangkan aspek kerahasiaan informasi dan kepentingan bagi pengguna data. (5) Izin penggunaan Muatan Data tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan setelah pengguna data mengajukan surat permohonan resmi ke pengelola Komunikasi Data di Kementerian dengan menjelaskan alasan kebutuhan penggunaan data.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Pasal.id