Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan database dari Aplikasi Komunikasi Data dilakukan melalui:
a. updating;
b. kompilasi atau rekapitulasi;
c. penyiapan data aktif (data update/mutakhir) yang mudah diakses;
dan
d. pemeliharaan database.
(2) Pemeliharaan database sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara:
a. membuat cadangan data atau melakukan back-up data secara rutin; dan
b. menjaga keamanan dan integritas data.
Koreksi Anda
