Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan database dari Aplikasi Komunikasi Data dilakukan melalui: a. updating; b. kompilasi atau rekapitulasi; c. penyiapan data aktif (data update/mutakhir) yang mudah diakses; dan d. pemeliharaan database. (2) Pemeliharaan database sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara: a. membuat cadangan data atau melakukan back-up data secara rutin; dan b. menjaga keamanan dan integritas data.
Koreksi Anda