Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI
Teks Saat Ini
(1) Model arsitektur database yang dikembangkan dalam Aplikasi Komunikasi Data adalah sentralisasi database.
(2) Sentralisasi database sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan database untuk menampung data yang dikelola Aplikasi Komunikasi Data terpusat pada server database di Kementerian.
Koreksi Anda
