Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengumpulan, pengisian, dan pelaporan Muatan Data lainnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
