Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengumpulan, pengisian, dan pelaporan Data Kesehatan prioritas dilakukan secara rutin sesuai periodisasi pelaporan data. (2) Periodisasi pelaporan Data Kesehatan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas bulanan, triwulanan, dan tahunan.
Koreksi Anda