Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi Data Kesehatan prioritas dilakukan oleh pengelola program kesehatan di Kementerian.
(2) Verifikasi Data Kesehatan prioritas dilakukan paling lambat:
a. tanggal 18 pada bulan berikutnya untuk pelaporan data bulanan;
b. tanggal 18 pada bulan pertama triwulan berikutnya untuk pelaporan data triwulanan; atau
c. tanggal 18 pada bulan pertama tahun berikutnya untuk pelaporan data tahunan.
(3) Dalam hal verifikasi Data Kesehatan prioritas yang telah disetujui, Data Kesehatan prioritas menjadi data resmi Kementerian.
(4) Dalam hal verifikasi Data Kesehatan prioritas tidak disetujui, dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan perbaikan Data Kesehatan prioritas.
Koreksi Anda
