Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data Kesehatan prioritas yang telah diisi ke dalam Aplikasi Komunikasi Data harus divalidasi dan diverifikasi. (2) Validasi Data Kesehatan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi untuk melihat kualitas Muatan Data dalam rangka menyetujui atau tidak menyetujui. (3) Validasi Data Kesehatan prioritas dilakukan paling lambat: a. tanggal 15 pada bulan berikutnya untuk pelaporan data bulanan; b. tanggal 15 pada bulan pertama triwulan berikutnya untuk pelaporan data triwulanan; atau c. tanggal 15 pada bulan pertama tahun berikutnya untuk pelaporan data tahunan. (4) Dalam hal validasi Data Kesehatan prioritas disetujui, Data Kesehatan prioritas akan tersimpan dalam server database Kementerian. (5) Dalam hal validasi Data Kesehatan prioritas tidak disetujui, dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan perbaikan Data Kesehatan prioritas. (6) Perbaikan Data Kesehatan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk memperbaiki ketidakakuratan, ketidakkonsistenan, dan/atau kesalahan lain dari Muatan Data yang telah diajukan dalam Aplikasi Komunikasi Data. (7) Perbaikan Data Kesehatan prioritas dapat dilakukan sebelum atau sesudah validasi oleh dinas kesehatan provinsi.
Koreksi Anda