Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan Data Kesehatan prioritas dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota.
(2) Pengisian dan pengajuan Data Kesehatan prioritas ke dalam Aplikasi Komunikasi Data dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota.
(3) Pengisian dan pengajuan Data Kesehatan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat:
a. tanggal 10 pada bulan berikutnya untuk pelaporan data bulanan;
b. tanggal 10 pada bulan pertama triwulan berikutnya untuk pelaporan data triwulanan; atau
c. tanggal 10 pada bulan pertama tahun berikutnya untuk pelaporan data tahunan.
Koreksi Anda
