Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan Data Kesehatan prioritas dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota. (2) Pengisian dan pengajuan Data Kesehatan prioritas ke dalam Aplikasi Komunikasi Data dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota. (3) Pengisian dan pengajuan Data Kesehatan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat: a. tanggal 10 pada bulan berikutnya untuk pelaporan data bulanan; b. tanggal 10 pada bulan pertama triwulan berikutnya untuk pelaporan data triwulanan; atau c. tanggal 10 pada bulan pertama tahun berikutnya untuk pelaporan data tahunan.
Koreksi Anda