Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI
Teks Saat Ini
(1) Sumber data wajib menyampaikan Muatan Data melalui penyelenggaraan Komunikasi Data.
(2) Penyelenggaraan Komunikasi Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas kegiatan:
a. pengumpulan, pengisian, dan pelaporan Muatan Data;
b. pengelolaan database; dan
c. penggunaan data dan informasi.
Koreksi Anda
