Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber data wajib menyampaikan Muatan Data melalui penyelenggaraan Komunikasi Data. (2) Penyelenggaraan Komunikasi Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan: a. pengumpulan, pengisian, dan pelaporan Muatan Data; b. pengelolaan database; dan c. penggunaan data dan informasi.
Koreksi Anda