Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) berupa perangkat komputer dan jaringan Komunikasi Data/Jaringan SIKNAS. (2) Jaringan SIKNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghubungkan kantor dinas kesehatan kabupaten/kota, kantor dinas kesehatan provinsi, dan institusi kesehatan lainnya, serta kantor Kementerian. (3) Jaringan SIKNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difasilitasi oleh Kementerian.
Koreksi Anda