Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI
Teks Saat Ini
(1) Perangkat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) berupa perangkat komputer dan jaringan Komunikasi Data/Jaringan SIKNAS.
(2) Jaringan SIKNAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menghubungkan kantor dinas kesehatan kabupaten/kota, kantor dinas kesehatan provinsi, dan institusi kesehatan lainnya, serta kantor Kementerian.
(3) Jaringan SIKNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difasilitasi oleh Kementerian.
Koreksi Anda
