Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian Muatan Data dalam penyelenggaraan Komunikasi Data menggunakan sarana atau perangkat teknologi informasi.
(2) Sarana atau perangkat teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perangkat keras dan perangkat lunak.
Koreksi Anda
