Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian Muatan Data dalam penyelenggaraan Komunikasi Data menggunakan sarana atau perangkat teknologi informasi. (2) Sarana atau perangkat teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perangkat keras dan perangkat lunak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Pasal.id