Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Muatan Data lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan sekumpulan Data Kesehatan dan data terkait kesehatan yang menjadi muatan Aplikasi Komunikasi Data selain Data Kesehatan prioritas. (2) Muatan Data lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda