Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data Kesehatan prioritas terdiri atas sejumlah elemen data yang dikelompokkan menjadi: a. data derajat kesehatan; b. data upaya kesehatan; c. data sumber daya kesehatan; dan d. data determinan kesehatan atau terkait lainnya. (2) Jumlah elemen data dalam Data Kesehatan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkembang sesuai dengan perkembangan kebutuhan informasi bidang kesehatan. (3) Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Pasal.id