Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI
Teks Saat Ini
(1) Data Kesehatan prioritas merupakan sekumpulan data kesehatan yang menjadi prioritas kebutuhan informasi bidang kesehatan berdasarkan kriteria tertentu serta sesuai indikator strategis nasional dan global bidang kesehatan.
(2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keterkaitan antar elemen data dan antar program kesehatan.
(3) Data Kesehatan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian dari sekumpulan data kesehatan provinsi dan sekumpulan data kesehatan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
