Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI
Teks Saat Ini
(1) Data Kesehatan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a bersumber dari dinas kesehatan kabupaten/kota.
(2) Dinas kesehatan kabupaten/kota memperoleh Data Kesehatan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari puskesmas, rumah sakit, dan/atau instansi terkait lainnya melalui penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) kabupaten/kota.
(3) Muatan Data lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bersumber dari fasilitas pelayanan kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan dinas kesehatan provinsi.
Koreksi Anda
