Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Muatan Data dalam penyelenggaraan Komunikasi Data terdiri atas: a. Data Kesehatan prioritas; dan b. Muatan Data lainnya. (2) Muatan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Muatan Data dari Aplikasi Komunikasi Data.
Koreksi Anda