Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI
Teks Saat Ini
(1) Muatan Data dalam penyelenggaraan Komunikasi Data terdiri atas:
a. Data Kesehatan prioritas; dan
b. Muatan Data lainnya.
(2) Muatan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Muatan Data dari Aplikasi Komunikasi Data.
Koreksi Anda
