Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan Penyelenggaraan Komunikasi Data Dalam Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi meliputi: a. Muatan Data; b. penyelenggaraan Komunikasi Data; c. pengorganisasian; d. perangkat Komunikasi Data; e. pengembangan Komunikasi Data; f. pendanaan penyelenggaraan Komunikasi Data; dan g. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda