Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan Penyelenggaraan Komunikasi Data Dalam Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi meliputi:
a. Muatan Data;
b. penyelenggaraan Komunikasi Data;
c. pengorganisasian;
d. perangkat Komunikasi Data;
e. pengembangan Komunikasi Data;
f. pendanaan penyelenggaraan Komunikasi Data; dan
g. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
