Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI
Teks Saat Ini
Pengaturan Penyelenggaraan Komunikasi Data Dalam Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi bertujuan untuk:
a. menjamin ketersediaan, kualitas, dan akses Data Kesehatan prioritas dan Muatan Data lainnya;
b. mengoptimalkan aliran Data Kesehatan dari kabupaten/kota dan/atau provinsi ke Kementerian atau sebaliknya; dan
c. mewujudkan penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi.
Koreksi Anda
