Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Informasi Kesehatan adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indikator, prosedur, perangkat, teknologi, dan sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan kesehatan.
2. Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi adalah Sistem Informasi Kesehatan yang ada telah mampu menyediakan mekanisme saling hubung antar subsistem informasi dengan berbagai cara yang sesuai dengan yang dibutuhkan, sehingga data dari satu sistem atau subsistem secara rutin dapat melintas, menuju atau diambil oleh satu atau lebih sistem atau subsistem yang lain.
3. Data Kesehatan adalah angka dan fakta kejadian berupa keterangan dan tanda-tanda yang secara relatif belum bermakna bagi pembangunan kesehatan.
4. Muatan Data adalah sekumpulan data yang dipertukarkan antara dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan provinsi, dan Kementerian dalam penyelenggaraan Komunikasi Data.
5. Informasi Kesehatan adalah Data Kesehatan yang telah diolah atau diproses menjadi bentuk yang mengandung nilai dan makna yang berguna untuk meningkatkan pengetahuan dalam mendukung pembangunan kesehatan.
6. Komunikasi Data adalah tukar-menukar data atau data transfer secara online untuk mengoptimalkan aliran data dari dan ke kabupaten/kota dan provinsi ke pusat, sehingga di tingkat pusat tersedia Data Kesehatan prioritas dan Data Kesehatan tertentu lainnya untuk memenuhi kebutuhan pimpinan dan pengelola program kesehatan.
7. Aplikasi Komunikasi Data adalah suatu aplikasi Sistem Informasi Kesehatan yang digunakan untuk tukar menukar data dalam rangka konsolidasi/integrasi Data Kesehatan prioritas yang dikirimkan dari dinas kesehatan kabupaten/kota dan/atau dinas kesehatan provinsi dalam rangka penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi.
8. Jaringan Sistem Informasi Kesehatan Nasional yang selanjutnya disebut Jaringan SIKNAS adalah jaringan komputer WAN untuk menghubungkan kantor dinas kesehatan kabupaten/kota, kantor dinas kesehatan provinsi, dan institusi kesehatan lainnya, serta kantor Kementerian Kesehatan yang digunakan dalam penyelenggaraan Komunikasi Data.
9. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
10. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
11. Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan kesehatan dalam pemerintahan.
Koreksi Anda
