Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 91 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN TEKNIK KARDIOVASKULER
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, bersama Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan Teknik Kardiovaskuler sesuai dengan kewenangan masing-masing, dengan melibatkan Organisasi Profesi.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan Teknik Kardiovaskuler; dan
b. mengembangkan pelayanan Teknik Kardiovaskuler yang efisien dan efektif.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. advokasi dan sosialisasi;
b. pendidikan dan pelatihan; dan/atau
c. pemantauan dan evaluasi.
(4) Pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan Teknik
Kardiovaskuler sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dilaksanakan oleh instansi dan/atau petugas yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
