Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 91 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN TEKNIK KARDIOVASKULER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Teknisi Kardiovaskuler harus mematuhi Standar Pelayanan Teknik Kardiovaskuler. (2) Modifikasi terhadap Standar Pelayanan Teknik Kardiovaskuler hanya dapat dilakukan atas dasar keadaan yang memaksa untuk kepentingan Klien, antara lain keadaan khusus Klien, kedaruratan, dan keterbatasan sumber daya. (3) Modifikasi terhadap Standar Pelayanan Teknik Kardiovaskuler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dicatat dalam dokumentasi Teknik Kardiovaskuler yang merupakan satu kesatuan dengan rekam medis.
Koreksi Anda