Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 91 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN TEKNIK KARDIOVASKULER
Teks Saat Ini
(1) Standar Pelayanan Teknik Kardiovaskuler meliputi alur pelayanan dan proses pelayanan Teknik Kardiovaskuler.
(2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus diterapkan dalam pemberian pelayanan kepada Klien pada semua kasus.
(3) Penatalaksanaan pada masing-masing kasus disusun oleh Organisasi Profesi dan disahkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Pelayanan Teknik Kardiovaskuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
