Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 91 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN TEKNIK KARDIOVASKULER
Teks Saat Ini
Pengaturan Standar Pelayanan Teknik Kardiovaskuler bertujuan untuk:
a. memberikan acuan bagi penyelenggaraan pelayanan Teknik Kardiovaskuler yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. memberikan acuan dalam pengembangan pelayanan Teknik Kardiovaskuler di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
c. memberikan kepastian hukum bagi Teknisi Kardiovaskuler; dan
d. melindungi Klien sebagai penerima pelayanan.
Koreksi Anda
