Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 91 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN TEKNIK KARDIOVASKULER
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Pelayanan Teknik Kardiovaskuler adalah pedoman yang diikuti oleh Teknisi Kardiovaskuler dalam melakukan pelayanan kesehatan.
2. Teknik Kardiovaskuler adalah bentuk pelayanan kesehatan kepada Klien berupa teknik pemeriksaan terhadap kelainan kardivaskuler dengan menggunakan peralatan teknik sonografi vaskuler, teknik sonografi ekhokardiografi, teknik elektrokardigrafi dan tekanan darah, serta teknik kateterisasi jantung.
3. Teknisi Kardiovaskuler adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Teknik Kardiovaskuler sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
5. Klien adalah individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat sosial yang mendapatkan pelayanan Teknisi Kardiovaskuler.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
7. Organisasi Profesi adalah Perhimpunan Ahli Teknisi Kardiovaskuler INDONESIA.
Koreksi Anda
