Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 903-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 903-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengacu pada prinsip-prinsip:
a. dana amanat dan nirlaba dengan pemanfaatan untuk semata-mata peningkatan derajat kesehatan masyarakat miskin;
b. menyeluruh (komprehensif) sesuai dengan standar pelayanan medik yang cost effective dan rasional;
c. pelayanan terstruktur, berjenjang dengan portabilitas dan ekuitas; dan
d. efisien, transparan dan akuntabel.
Koreksi Anda
