Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 903-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 903-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengacu pada prinsip-prinsip: a. dana amanat dan nirlaba dengan pemanfaatan untuk semata-mata peningkatan derajat kesehatan masyarakat miskin; b. menyeluruh (komprehensif) sesuai dengan standar pelayanan medik yang cost effective dan rasional; c. pelayanan terstruktur, berjenjang dengan portabilitas dan ekuitas; dan d. efisien, transparan dan akuntabel.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 903-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 | Pasal.id