Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang SENTRA PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN PENGOBATAN TRADISIONAL
Teks Saat Ini
Pendanaan Sentra P3T bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
