Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang SENTRA PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN PENGOBATAN TRADISIONAL
Teks Saat Ini
Sentra P3T sebagaimana dimaksud Pasal 5 dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
Koreksi Anda
