Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang SENTRA PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN PENGOBATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sentra P3T sebagaimana dimaksud Pasal 5 dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
Koreksi Anda