Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang SENTRA PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN PENGOBATAN TRADISIONAL
Teks Saat Ini
(1) Sentra P3T dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 perlu membentuk Unit Teknis Sentra P3T.
(2) Unit Teknis Sentra P3T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Tim Pengendali P3T.
(3) Unit Teknis Sentra P3T sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk jejaring kerja sama.
Koreksi Anda
