Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang SENTRA PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN PENGOBATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sentra P3T mempunyai tugas: a. melakukan penapisan melalui pengkajian, penelitian, dan/atau pengujian terhadap metode, bahan/obat tradisional dan alat kesehatan tradisional, yang sedang berkembang dan/atau banyak dimanfaatkan oleh masyarakat; b. menyelenggarakan pelayanan kesehatan tradisional dalam rangka mendukung upaya penapisan; c. menjadi simpul jaringan informasi dan dokumentasi berbagai metode pelayanan kesehatan tradisional di provinsi sekaligus sebagai bagian dari jaringan informasi dan dokumentasi pelayanan kesehatan tradisional pada tingkat nasional; d. menggali kearifan lokal (local wisdom) yang sudah memiliki bukti empiris dalam mengatasi masalah kesehatan di wilayah provinsi; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013 No.1658 5 e. memberikan informasi teknis kepada Dinas Kesehatan provinsi/ kabupaten/kota tentang keamanan dan manfaat suatu pelayanan kesehatan tradisional; dan f. memberikan pembekalan prinsip-prinsip kerja yang aman serta sesuai dengan kaidah-kaidah bersih dan sehat kepada pengobat tradisional atas permintaan Dinas Kesehatan.
Koreksi Anda