Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang SENTRA PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN PENGOBATAN TRADISIONAL
Teks Saat Ini
(1) Sentra P3T ditetapkan oleh gubernur dan berkedudukan di provinsi.
(2) Sentra P3T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Sentra P3T yang telah terbentuk di provinsi pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan dan Sentra P3T yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(3) Sebelum Sentra P3T ditetapkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Tim Pengkaji Pembentukan Sentra P3T yang terdiri dari unsur lintas program dan lintas sektor.
(4) Tim Pengkaji Pembentukan Sentra P3T sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk dan dikoordinir oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
(5) Setiap Sentra P3T sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan oleh Tim Pengendali P3T yang berkedudukan di Provinsi.
(6) Tim Pengendali P3T sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
(7) Setiap Sentra P3T mendapat pembinaan secara teknis dari Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak melalui Direktorat Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional, Alternatif dan Komplementer.
(8) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan bekerja sama dengan instansi dan unit lain terkait.
Koreksi Anda
