Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang SENTRA PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN PENGOBATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap hasil penapisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang akan diintegrasikan ke dalam pelayanan kesehatan, harus terlebih dahulu ditetapkan oleh Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Pasal.id