Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang SENTRA PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN PENGOBATAN TRADISIONAL
Teks Saat Ini
Setiap hasil penapisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang akan diintegrasikan ke dalam pelayanan kesehatan, harus terlebih dahulu ditetapkan oleh Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
