Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang SENTRA PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN PENGOBATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode pelayanan kesehatan tradisional yang akan dikembangkan dan/atau diintegrasikan ke dalam pelayanan kesehatan harus berdasarkan hasil penapisan. (2) Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengkajian, penelitian, dan/atau pengujian. (3) Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Sentra P3T. (4) Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan/atau Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda