Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang KLINIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klinik rawat inap wajib memiliki instalasi farmasi yang diselenggarakan apoteker. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Instalasi farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melayani resep dari dokter Klinik yang bersangkutan, serta dapat melayani resep dari dokter praktik perorangan maupun Klinik lain.
Koreksi Anda