Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang KLINIK
Teks Saat Ini
(1) Klinik rawat inap wajib memiliki instalasi farmasi yang diselenggarakan apoteker.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Instalasi farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melayani resep dari dokter Klinik yang bersangkutan, serta dapat melayani resep dari dokter praktik perorangan maupun Klinik lain.
Koreksi Anda
