Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang KLINIK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan peralatan medis di Klinik harus dilakukan berdasarkan indikasi medis.
Koreksi Anda
Penggunaan peralatan medis di Klinik harus dilakukan berdasarkan indikasi medis.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran