Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang KLINIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan peralatan medis di Klinik harus dilakukan berdasarkan indikasi medis.
Koreksi Anda