Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang KLINIK
Teks Saat Ini
(1) Klinik harus dilengkapi dengan peralatan medis dan nonmedis yang memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan.
(2) Peralatan medis dan nonmedis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan.
(3) Selain memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) peralatan medis harus memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
